Perangkat Desa Lancang Kuning, KI, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa Rp 433 juta. Ia diduga menggelapkan anggaran untuk kepentingan pribadi.
Mantan Ketua LPD Ngis, I Nyoman Berata, ditangkap karena korupsi Rp 10,4 miliar dengan pinjaman fiktif. Ia menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi.
Dalam upaya mempercepat pembangunan di tingkat desa, Bupati Demak Eisti'anah beri arahan terkait pembentukan produk hukum desa ke aparatur pemerintahan desa.