Dalam upaya mempercepat pembangunan di tingkat desa, Bupati Demak, Eisti'anah, memberikan arahan penting terkait pembentukan produk hukum desa kepada aparatur pemerintahan desa. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur desa dalam menyusun dan menerapkan produk hukum yang relevan dan efektif.
Bupati Eisti'anah menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan desa. Yaitu sejalan dengan peraturan terbaru, seperti Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2023.
"Kami menggalakkan agar di desa tidak ada masalah-masalah yang muncul akibat kurangnya pemahaman tentang peraturan," ujar Eisti'anah kepada wartawan di Gedung Bina Praja Demak, Rabu (18/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengapresiasi inisiatif dari Bagian Hukum Setda yang memberikan tambahan pengetahuan kepada aparatur desa. Sehingga dapat menyesuaikan dan membreakdown peraturan-peraturan terbaru di tingkat desa.
Lebih lanjut, Eisti'anah menyoroti perlunya penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) seiring dengan perubahan masa jabatan kepala desa yang diatur dalam undang-undang terbaru. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi seluruh keluarga besar pemerintahan desa dalam pembangunan daerah.
"Kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus bekerjasama dalam menyusun RPJMDes yang sesuai, sementara perangkat desa, meskipun masa jabatannya lama, harus tetap update dengan pengetahuan terbaru," tambahnya.
![]() |
Sekretaris Daerah (Sekda) Demak, Akhmad Sugiharto, juga hadir dan memberikan dukungannya terhadap arahan bupati. Ia menekankan pemahaman terhadap produk hukum desa akan mendukung percepatan pembangunan hingga tingkat desa.
"Penting bagi aparatur desa untuk memahami produk-produk hukum yang secara langsung berhubungan dengan masyarakat, terutama yang menyasar masyarakat miskin dan program perumahan kumuh," ungkap Akhmad.
Sekretaris Desa Sukorejo-Kecamatan Guntur, Sutrisno, menyampaikan antusiasmenya terhadap arahan bupati. Ia berharap dengan pemahaman yang lebih baik, pemerintah desa bisa berperan lebih aktif dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran.
"Kami sangat mendukung sosialisasi produk hukum desa. Ini sangat penting agar aparatur desa bisa membedakan mana yang menjadi produk hukum desa dan mana yang tidak," ujarnya.
Sinergi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak dan Pemerintah Desa (Pemdes) menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah. Dengan pembekalan materi ini, diharapkan aparatur desa lebih siap dalam menghadapi tantangan pembangunan dan mampu berkontribusi maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.
![]() |
Percepatan pembangunan tidak hanya tentang infrastruktur, tetapi juga tentang membangun sumber daya manusia yang berkualitas, yang paham akan regulasi dan mampu menerapkannya demi kesejahteraan bersama.
Melalui upaya ini, Eisti'anah berharap agar seluruh aparatur desa di Kabupaten Demak dapat lebih berdaya saing dan mampu membawa perubahan positif di daerahnya masing-masing, sesuai dengan visi dan misi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
(akn/ega)