Kapolda Papua Barat Irjen Jhonny Edison Isir meminta 42 narapidana (napi) yang kini buron usai kabur dari Lapas Kelas II B Sorong untuk menyerahkan diri.
WBP Lapas Kelas II Bagansiapiapi akan masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Mereka akan menyalurkan hak pilih demi mewujudkan Pemilu Damai 2024.
Asrizal (40) dihukum 6 tahun penjara dan Widya Astuti (30) dihukum 5 tahun penjara. Mereka bersekongkol menjual meterai palsu hingga negara merugi Rp 37 miliar.
Badan penjara SNAI, mengatakan seluruh staf penjara yang ditahan oleh napi di penjara-penjara di Ekuador selama terjadinya peningkatan kekerasan dibebaskan.