Kemenkumham Papua Barat mengusut dugaan kelalaian petugas yang mengakibatkan kaburnya 53 narapidana (napi) dari Lapas Kelas II B Sorong. Petugas bisa dikenakan sanksi bila terbukti lalai.
"Terkait dugaan kelalaian, nanti kami kan sedang bentuk tim pemeriksa nanti hasilnya seperti apa," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat Taufiqurrakhman kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).
Taufiq mengatakan jika dalam pemeriksaan petugas terbukti lalai maka akan dikenakan sanksi. Kendati demikian, Taufiq menyakini kaburnya 53 napi itu bukanlah unsur kesengajaan dari para petugas jaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah ada kelalaian kah atau kesengajaan tapi saya yakin tidak ada unsur kesengajaan dan saya pastikan itu. Kalau bicara ada sanksi atau tidak, maka ketika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelalaian atau tidak yah kemungkinan ada sanksi," ujarnya.
Taufiq mengaku telah memeriksa rekaman CCTV. Hasilnya para napi dalam jumlah banyak menerobos pintu utama Lapas Sorong dan petugas jaga pun tidak berdaya.
"Sudah (periksa CCTV) dan mereka (napi) menerobos karena jumlahnya banyak sehingga pegawai tidak berdaya," ungkapnya.
Taufiq juga menyinggung terkait ledakan petasan sebelum para napi melarikan diri. Taufiq menilai petasan itu diduga terbuat dari pentolan korek api yang sengaja diledakan oleh salah seorang provokator sebagai kode.
"Ledakan petasan itu mungkin itu semacam sinyal saja barangkali ya di mana sih provokator ini yang membuat ledakan itu. Itu seperti kode," ujarnya.
"Petasan itu diduga dibuat dari pentol korek api yang digerus dalam jumlah banyak dsn ditaruh sumbu kemudian dibakar suaranya juga memang tidak besar-besar amat. Petasan di bawa dari luar atau tidak itu masih dalam pendalaman," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, para napi tersebut kabur dari Lapas Kelas II B Sorong yang beralamat di Jalan Sapta Taruna, Km 10, Kota Sorong pada Minggu (7/1) sekitar pukul 11.00 WIT. Para napi kabur melalui pintu utama lapas usai menerobos petugas.
(hmw/sar)