MI (35) pendiri ponpes di Takokak, Cianjur yang mencabuli dan menyetubuhi santriwatinya berhasil diringkus polisi. Pelaku kabur usai korban melapor ke polisi.
Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember, Muhammad Fahim Mawardi, terdakwa pencabulan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Terdakwa menyatakan banding.
Korban kebejatan pengasuh pondok pesantren di Batang bernama Wildan Masyuri (57) bertambah menjadi 22 orang. Sebanyak 17 santriwati di antaranya diperkosa.
Pengasuh salah satu ponpes di Batang ditangkap usai diduga memperkosa belasan santriwati. Modus pelaku memperdaya santriwati dengan mengajak 'ijab kabul'.
Pengasuh salah satu ponpes di Batang ditangkap polisi. Dia diduga memperkosa dan mencabuli belasan santriwati. Ganjar mengerahkan tim evaluasi ke ponpes itu.