Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember, Muhammad Fahim Mawardi, terdakwa kasus pencabulan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf B UU nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Fahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana. Memanfaatkan ketidaksetaraan seseorang dengan penyesatan. Menggerakkan orang itu (korban) untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik sebagaimana dalam dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember Alfonsus Nahak saat menyampaikan putusan, Rabu (16/8/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan," imbuh hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut pidana penjara 10 tahun.
![]() |
Korban dari perbuatan Fahim ini adalah salah satu ustazah Ponpes Al Djaliel 2 yang pernah dinikahi secara siri dan tanpa dihadiri orang tua korban. Pencabulan tersebut diketahui terjadi di ruang studio yang ada di dalam ponpes.
"Tapi tanpa dihadiri oleh wali ataupun orang tua saksi (An)," kata Alfonsus.
Pernikahan itu terungkap dari foto-foto yang ada di dalam ponsel milik Fahim. Di mana ponsel itu menjadi barang bukti dalam persidangan. Namun pernikahan itu kemudian diakhiri dengan perceraian. Terkait perceraian itu, juga disampaikan korban dalam persidangan.
Kendati telah bercerai, namun korban masih mengajar di Ponpes Al Djaliel 2. Hingga pada suatu saat, Fahim tepergok bersama korban berada di dalam studio ponpes Al Djaliel 2.
Sedangkan mengenai dakwaan JPU bahwa Fahim melakukan pencabulan terhadap santriwati, menurut majelis hakim tidak terbukti. Sentuhan fisik Fahim terhadap 3 santriwati dinilai hakim hanya karena faktor kedekatan.
"Dalam persidangan mengaku dicium keningnya oleh terdakwa saat usai wisuda sekitar tahun 2022. Tapi tidak sampai terjadi persetubuhan," kata Alfonsus.
Menanggapi vonis hakim, Fahim mengaku akan melakukan upaya banding. Dia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan olehnya terhadap ustazah adalah sah.
"Sudah saya dengarkan dengan seksama, dan poin-poin yang saya catat. Ada pernikahan saya dengan ustazah. Itu yang dijelaskan oleh majelis hakim sesuai dengan Mashab Hanafi. Padahal sebenarnya sesuai Mashab Syafii dan uraiannya sudah jelas, serta dasarnya juga sudah jelas," kata Fahim.
"Ustazah ini dimasukkan dalam kategori pencabulan, (padahal) beliau sudah mengaku di persidangan dan di hadapan majelis hakim atas dasar kemauan sendiri dan juga cinta. Disampaikan juga sampai detik ini punya rasa cinta terhadap saya. Jadi tidak ada unsur pencabulan, secara tersurat dan bermaterai tidak ada pencabulan terhadap dirinya yang disertakan terhadap majelis hakim sebagai alat bukti," imbuhnya.
"Kami menghormati semua keputusan yang ada, tapi kami juga akan melakukan hak-hak kami," pungkas Fahim.
(abq/iwd)