Pengasuh Ponpes di Batang Perkosa Belasan Santriwati!

Pengasuh Ponpes di Batang Perkosa Belasan Santriwati!

Robby Bernardi - detikJateng
Selasa, 11 Apr 2023 13:16 WIB
Pengasuh ponpes di Batang, Jateng cabuli dan perkosa belasan santriwati saat gelar kasus, Selasa (11/4/2023).
Pengasuh ponpes di Batang, Jateng cabuli dan perkosa belasan santriwati saat gelar kasus, Selasa (11/4/2023). Foto: Robby Bernardi/detikJateng.
Batang -

Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Batang, Jawa Tengah, Wildan Masyuri (57) mencabuli dan memperkosa belasan santriwati. Jumlah korban diperkirakan bertambah mengingat aksi bejat pelaku sudah berlangsung sejak 2019 lalu.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, gelar kasus di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023). Mantan Kapolresta Solo itu mengatakan, sampai saat ini jumlah korban yang sudah melapor dan dilakukan pemeriksaan sebanyak 14 santriwati.

"Bulan September (2022) ada juga kasus (yang serupa) TKP batang korbannya 22 dan ini mungkin lebih banyak, karena saat ini santriwatinya lagi libur," kata Ahmad Luthfi kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad Luthfi menambahkan aksi pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren di Bandara Batang tersebut sudah berlangsung sejak 2019 hingga 2023.

"Posisi kasusnya bahwa TKP ada di salah satu pondok pesantren di Bandar, kemudian pelakunya, sudah kita amankan kita tangkap dan sudah kita tahan. Jadi korbannya itu 14 santriwati," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku yang diamankan yakni Wildan MAsyuri (57) seorang pengasuh pondok pesantren di Bandar, Batang. Dari korban yang melaporkan 14 santriwati tersebut, kata Ahmad Luthfi, juga telah dilakukan visum.

"Di mana 8 orang sudah kita lakukan visum, positip ada robek di obginnya kemudian 6 orang masih utuh. Jadi 6 orang itu kategorinya, karena masih utuh pencabulan. Tetapi yang sudah robek dipastikan adanya persetubuhan. Dan ini berlangsung sejak tahun 2019 sampai 2023," ungkapnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wildan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan ke tersangka adalah terkiat dengan perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun, tapi kalau berulangkali bisa ditambah sepertiga maksimal 20 tahun. Karena mereka adalah tenaga pendidik," pungkas Ahmad Luthfi.




(apl/sip)


Hide Ads