Piyono, warga Malang, divonis 5 bulan penjara karena memelihara ikan aligator. Ia mengaku tidak tahu larangan tersebut. Keluarga merasa terkejut dan kecewa.
Polda Jabar menetapkan Ipda Taryono sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel karena perusakan TKP. Taryono meminta saksi menguras bak mandi.