Fakta Nyesek Banget Siswa SMP Tuban Dibully-Ditendang Teman Membabi Buta

Fakta Nyesek Banget Siswa SMP Tuban Dibully-Ditendang Teman Membabi Buta

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Selasa, 03 Sep 2024 11:25 WIB
Penampakan video viral siswa SMPN 2 Plumpang Tuban aniaya temannya
Siswa ditendang membabi buta (Foto: Tangkapan layar)
Surabaya - Sebuah video menampilkan aksi perundungan viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di salah satu sekolah SMP di Tuban.

Dalam video berdurasi 49 detik tampak seorang siswa memakai celana seragam cokelat dan berkaus dengan tulisan SMPN 2 Plumpang tengah berjalan di area samping sekolah.

Berikut Fakta-faktanya:

1. Siswa SMP Dipukul-Ditendang Membabi Buta

Siswa memakai celana seragam cokelat dan berkaus dengan tulisan SMPN 2 Plumpang dipukul dan menendang membabi-buta. Diapun tersungkur.

Meski tersungkur, namun siswa yang memakai kaus merah terus memukul dan menendang. Sedangkan korban hanya terduduk sambil menahan pukulan dan tendangan.

2. Peristiwa Perundungan Itu Tak Ada yang Melerai

Mirisnya, aksi perundungan dan penganiayaan ini tak ada yang berani melerai. Sejumlah siswa yang melihat penganiayaan itu hanya melihat dan merekam dengan ponsel tersebut.

3. Polisi Cek Lokasi Perundungan di SMPN 2 Plumpang

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander saat dikonfirmasi membenarkan video perundungan tersebut. Dimas mengatakan lokasi penganiayaan tersebut ada di SMPN 2 Plumpang.

"Untuk kejadian sendiri tanggal 27 Agustus 2024, lokasi di SMPN 2 Plumpang," kata Dimas kepada detikJatim, Senin (2/9/2024).

4. Kasus Perundungan Dimediasi

Menurut Dimas, pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi sekolah. Saat ini, kasus tersebut akan dimediasi yang melibatkan pelaku, korban, guru dan forkopimcam setempat.

"Setelah kami cek akan diadakan mediasi dihadiri guru, forkopimcam, serta dari pihak pelaku dan korban (orang tua). Nanti kami infokan perkembangannya," jelas Dimas.

5. Kasus Perundungan Tak Diteruskan ke Ranah Hukum

Dimas menyebut kasus tersebut juga tak akan dilanjut ke ranah hukum. Karena antara korban dan pelaku masih anak-anak.

"Penanganan perkara terhadap anak dengan pendekatan RJ (restorative justice)," tandas Dimas.




(abq/fat)


Hide Ads