7 tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 266 KUHP. Mereka juga dikenakan dengan pasal TPPU.
Reforma agraria di IKN dimulai dengan penerbitan sertifikat hak pakai untuk warga. Ini langkah nyata menuju keadilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.