Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar menjatuhkan vonis maksimal kepada salah satu pelaku pembunuhan siswi MTs Negeri berinisial CNS yang ditemukan dalam karung di Tanah Datar, Sumatera Barat. Pelaku bernama Noval Julianto divonis hukuman mati.
"Terdakwa Noval Julianto alias Val Tutut bin Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Sylvia Yudhiastika, dalam berita resmi Mahkamah Agung dikutip detikSumut, Selasa (21/10/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang putusan itu digelar pada Selasa (14/10). Putusan hukuman mati bagi Noval ini menjadi putusan hukuman mati pertama yang dikeluarkan PN Batusangkar.
Pelaku lainnya yakni Bima Dwi Putra divonis 18 tahun penjara. Putusan kepada Bima karena dia turut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan tindak pidana tersebut.
Sebelumnya diberitakan, mayat pelajar kelas IX MTsN, CNS, ditemukan di dalam karung di pinggir jalan di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar). Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan itu di Langsa Aceh, Senin (24/2) malam.
Direskrimum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan membenarkan kabar tersebut.
"Iya (sudah ditangkap)," kata Andry dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (25/2) pagi.
Penangkapan pelaku dilakukan tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan Polres Tanah Datar di Langsa, Aceh.
Pelaku yang ditangkap tersebut ada dua orang. Masing-masing berinisial BM dan NV.
(afb/afb)











































