Mahkamah Agung menegaskan Kejati Jatim dapat menahan Gregorius Ronald Tannur tanpa salinan putusan kasasi. Eksekusi segera dilakukan setelah salinan diterima.
Kejati Jatim belum terima salinan putusan kasasi MA yang mengubah vonis Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara. Akibatnya, eksekusi Ronald terkendala.
Mahkamah Agung menganulir putusan bebas Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Kejati Jatim berencana mengajukan PK jika ada bukti baru.
Kejagung menemukan catatan 'buat kasasi' di antara uang dolar AS saat menggeledah terkait dugaan suap tiga hakim. Total uang yang disita mencapai Rp 20 miliar.
Hakim Erintuah Damanik ditangkap dalam OTT Kejaksaan Agung terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Lihat kekayaan dan koleksi kendaraan Damanik.