Kejari Jember Periksa 9 Saksi Terkait Korupsi Sosialisasi Raperda

Kejari Jember Periksa 9 Saksi Terkait Korupsi Sosialisasi Raperda

Yakub Mulyono - detikJatim
Selasa, 26 Agu 2025 19:30 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Efendi
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Efendi (Foto: Yakub Mulyono/detikJatim)
Jember -

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember melakukan penyidikan secara maraton perkara dugaan korupsi pengadaan makan dan minum (Mamin) kegiatan Sosialisasi Raperda 2023-2024. Penyidik kembali memanggil 9 orang saksi, di mana 4 diantaranya merupakan anggota DPRD Jember.

"Iya benar ada 9 orang saksi hari ini dipanggil. 4 saksi dari unsur dewan," kata Kasi Intelijen Kejari Jember, Agung Wibowo, Selasa (26/8/2025).

Agung mewanti-wanti agar para saksi yang dimintai keterangan bersikap koperatif. Salah satunya dengan memberikan keterangan sesuai fakta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika mereka jujur, kata dia, maka akan banyak membantu Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera merampungkan penyidikan dugaan penyelewengan anggaran Mamin dengan pagu Rp5,6 miliar itu.

ADVERTISEMENT

"Setelah seluruh pemeriksaan para saksi ini selesai kita laksanakan, selanjutnya segera tim melakukan gelar dan ekspose perkara untuk menentukan siapa tersangkanya," ujarnya.

"Sampai saat ini belum ada tersangka dan pemeriksaan marathon para saksi masih berjalan sampai hari ini," paparnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Efendi menyampaikan sejak naiknya status penyidikan dalam penanganan perkara itu pada 17 Juli 2025, pihaknya telah memanggil panitia lokal pelaksanaan Sosialisasi Raperda juga Wakil Ketua DPRD Jember sebagai saksi.

"Dari hasil penyelidikan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti, yakni berupa hasil pemeriksaan saksi dan dokumen-dokumen terkait kegiatan tersebut. Kasus ini merupakan perintah dari Kejaksaan Agung dan Kejati Jatim," ungkapnya.

Kejaksaan Negeri Jember, tambah dia, berkomitmen melaksanakan rangkaian proses hukum secara independen dan profesional. Ditargetkan sebelum akhir tahun 2025 sudah ada penetapan tersangka.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads