Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa, dan belanja modal SMK di Dinas Pendidikan Jatim tahun anggaran 2017.
Kasus ini membuat publik terkejut karena Hudiyono dikenal sebagai pejabat karier di Pemprov Jatim, pernah menduduki sejumlah jabatan strategis sebelum memilih pensiun dini pada 2023.
Berikut sejumlah fakta yang terungkap dalam kasus ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Hudiyono Ditahan Kejati Jatim
Hudiyono ditangkap tim penyidik Kejati Jatim dan kini ditahan di rutan untuk proses lebih lanjut, setelah sebelumnya ia sempat membantah kabar penahanan dan menyebut dirinya masih diperiksa.
"Benar, tim masih di lokasi," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, Selasa (26/8/2025).
2. Sempat Bantah Kabar Penahanan
Sebelum pengumuman resmi Kejati, Hudiyono sempat dihubungi wartawan dan membantah bahwa dirinya ditahan, namun tak lama berselang ponselnya mati hingga akhirnya Kejati mengumumkan penahanannya.
"Gak benar. Belum masih ditanya, belum mas," kata Hudiyono.
3. Ada 2 Tersangka
Dalam kasus ini Kejati menetapkan dua orang tersangka, yaitu Hudiyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan seorang pengendali penyedia atau pihak ketiga berinisial JT yang berperan sebagai Beneficial Owner.
"Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, hasil penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh," jelas Windhu.
4. Kasus Berawal dari Anggaran Rp 186 Miliar
Penyidik menemukan adanya pos belanja hibah senilai Rp 78 miliar dan belanja modal alat/konstruksi Rp 107,8 miliar dalam DPPA Dinas Pendidikan Jatim tahun anggaran 2017, yang kemudian didalami hingga ditemukan kejanggalan.
"Kemudian, ditemukan adanya belanja Hibah dengan kode rekening 5222401 senilai Rp 78 miliar dan Belanja Modal Alat/Konstruksi dengan kode rekening 5230801 senilai Rp 107.8 miliar," terang Windhu.
5. Pengadaan Diduga Direkayasa
Hudiyono dan JT disebut merekayasa pengadaan dengan cara menentukan harga dan jenis barang tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah, melainkan dari stok barang milik JT yang sudah tersedia.
"Selanjutnya, H dan JT melakukan pertemuan untuk merekayasa pengadaan. JT menyiapkan harga barang sebagai dasar pembuatan HPS atau Harga Perkiraan Sendiri. Harga dan jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah penerima barang, melainkan berasal dari stok barang yang sudah tersedia pada JT," urainya.
6. Barang Tidak Sesuai Kebutuhan Sekolah
Barang berupa alat peraga yang disalurkan ke puluhan SMK di Jatim tidak sesuai kebutuhan sekolah penerima dan bahkan tidak bisa dimanfaatkan, sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Akibatnya, barang berupa alat peraga yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan.
7. Hudiyono Ditahan 20 Hari di Rutan Kejati
Penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan bagi kedua tersangka, yang akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2025 di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.
"Terhadap kedua tersangka, penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jatim Nomor Print-1527-1528/M.5/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2025 hingga 14 September 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim," tandas Windhu.
Simak Video "Video: Nadiem Bikin Grup Bahas Rencana Pengadaan Laptop Sebelum Jadi Menteri"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)