Kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi yang dilakukan mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono Cs disebut mencapai miliaran rupiah. Hal tersebut diketahui usai memeriksa ratusan saksi.
Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 179 miliar.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 179.975.000.000,00," kata Windhu, Rabu (27/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Windhu menegaskan, saat ini pihaknya masih mendalami hal tersebut. Serta mengembangkan penyidikan pada sejumlah pihak terkait dan bukti yang ada.
"Saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian negara secara pasti oleh tim BPK Perwakilan Jatim," ujarnya.
Dalam serangkaian penyidikan, Windhu menegaskan sudah ada ratusan saksi yang diperiksa. Serta melakukan penyitaan barang bukti
"Tim telah melakukan pemeriksaan terhadap 139 orang saksi, melakukan penggeledahan, serta penyitaan pada beberapa lokasi guna melengkapi alat bukti," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono. Ia kini ditahan di rutan Kejati karena diduga terjerat kasus korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa, dan belanja modal SMK di Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017.
Selain pernah menjadi Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono diketahui pernah menjabat sebagai sejumlah kepala dinas di Pemprov Jatim, antara lain kadindik Jatim, Kabiro Kesra, Kadiskominfo, Kadisbudpar. Hudiono kemudian pensiun dini pada awal Oktober 2023.
"Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, hasil penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim pada 26 Agustus 2025 menetapkan 2 tersangka, yaitu H (Hudiyono) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama JT selaku pengendali penyedia atau pihak ketiga atau Beneficial Owner," jelas Windhu.
Windhu menjelaskan penetapan tersangka hingga penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025 Juncto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025.
Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025.
(auh/hil)