Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono. Ia ditahan di Rutan Kejati Jatim karena diduga terlibat kasus korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa, dan belanja modal SMK di Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017 dengan nilai anggaran mencapai ratusan miliar rupiah.
Hudiyono bukan sosok baru di jajaran birokrasi Pemprov Jatim. Selain pernah menjadi Pj Bupati Sidoarjo, ia juga sempat menjabat di sejumlah posisi strategis seperti Kepala Dinas Pendidikan, Kabiro Kesra, Kadis Kominfo, hingga Kadisbudpar. Hudiyono kemudian memilih pensiun dini pada awal Oktober 2023.
Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto membenarkan penahanan Hudiyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, tim masih di lokasi," kata Windhu saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (26/8/2025).
Saat dikonfirmasi terpisah, Hudiyono sempat membantah dirinya ditahan.
"Gak benar. Belum masih ditanya, belum mas," ujarnya.
Namun tak lama setelah itu, telepon selulernya tidak lagi aktif. Tak berselang lama, Kejati Jatim mengumumkan penahanannya.
"Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, hasil penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim pada 26 Agustus 2025 menetapkan 2 tersangka, yaitu H (Hudiono) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) an JT selaku pengendali penyedia atau pihak ketiga atau Beneficial Owner," jelas Windhu.
Menurut Windhu, kasus ini berawal dari penyelidikan anggaran Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017 untuk peningkatan sarana dan prasarana. Dari dokumen DPPA, ditemukan belanja hibah Rp 78 miliar dan belanja modal alat/konstruksi Rp 107,8 miliar.
Dalam prosesnya, Hudiyono yang kala itu menjabat Kabid sekaligus PPK disebut bekerja sama dengan JT untuk merekayasa pengadaan. Harga dan jenis barang ditentukan dari stok milik JT, bukan dari analisis kebutuhan sekolah penerima. Lelang pun dikondisikan hingga dimenangkan perusahaan di bawah kendali JT.
Akibatnya, barang berupa alat peraga yang disalurkan tidak sesuai kebutuhan sekolah dan tidak bisa dimanfaatkan. Total kegiatan belanja hibah dan modal ini dibagi ke 44 SMK swasta sesuai SK Gubernur Jatim dan 61 SMK negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan.
"Terhadap kedua tersangka, penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jatim Nomor Print-1527-1528/M.5/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2025 hingga 14 September 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim," tandas Windhu.
Simak Video "Video Bupati Pati Kembalikan Uang Dugaan Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidananya"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)