Labfor memeriksa DNA pisau dan ceceran darah dalam kasus anak SD inisial AI (12) yang bunuh ibunya, F (42). Tidak ditemukan DNA yang mengarah ke suami korban.
Dalam perubahan Perda KTR itu, ada beberapa penambahan peraturan termasuk sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 200 ribu bagi perokok yang melanggar.
Wanita berinisial F (42) mengalami 26 luka tusuk usai dibunuh anak kandungnya sendiri menggunakan pisau. Anak korban, yakni AI (12), masih duduk di kelas VI SD.
Polisi menyatakan wanita berinisial F (42) mengalami 26 luka usai diduga ditusuk anak kandungnya menggunakan pisau. Anak korban tersebut yakni AI (12).
Wanita inisial F (42) ditusuk hingga tewas oleh anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 6 SD, AI (12) dengan pisau. Korban alami 26 luka tusuk.
Walkot Medan Rico Waas meminta warga tidak mengadakan pesta kembang api pada malam tahun baru. Ia ingin warga Medan merayakan Tahun Baru 2026 dengan sederhana.