MK mengabulkan sebagian gugatan tentang syarat kepala daerah bisa ikut kampanye Pilkada. Mereka bisa kampanye asalkan cuti dan tak pakai fasilitas negara.
Wali Kota Makassar Danny Pomanto menyambut positif putusan MK yang mengubah syarat pencalonan Pilkada 2024, memudahkan langkahnya maju di Pilgub Sulsel.
MK menolak gugatan sejumlah Anggota DPD terkait jumlah anggota DPD ditambah menjadi lima orang per provinsi. Putusan itu diketok oleh 8 hakim konstitusi.
Sembilan partai di Makassar dapat usung calon kepala daerah pada Pilwalkot 2024 setelah putusan MK. Minimal suara sah 6,5% diperlukan untuk mencalonkan.