Polres Bima Kota menangkap RSP (29), terduga muncikari yang menjalankan bisnis prostitusi. RSP ditangkap lagi setelah setahun lalu terjerat kasus serupa.
Dua warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan dan Maroko ditangkap Imigrasi Jakbar karena terlibat prostitusi. Para pelaku memasang tarif hingga belasan juta.