Ibut (35), warga Kecamatan Sukodadi, Lamongan terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia diduga menyediakan tempat untuk prostitusi.
Tempat tersebut adalah rumah kontrakannya yang berada di salah satu perumahan yang ada di Desa Tanjung, Kecamatan Lamongan. Pelaku diketahui mengontrak dari pemilik aslinya yang bernama Rizky (36) warga Jalan Sunan Giri Lamongan.
"Benar, kami telah mengamankan pelaku yang telah menyediakan tempat untuk prostitusi di rumah kontrakannya di salah satu perumahan yang ada di Desa Tanjung, Kecamatan Lamongan," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, Jumat (31/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terungkapnya praktik prostitusi ini berawal saat Rizky selaku pemilik rumah melaporkan ke polisi. Sebab Rizky diberitahu warga setempat bahwa rumahnya digunakan untuk transaksi prostitusi.
"Warga mengabarkan kepada pemilik rumah bahwa masyarakat sekitar sempat menggerebek rumah kontrakan tersebut dan pada saat dilakukan penggerebekan oleh masyarakat terdapat pasangan bukan suami istri sedang melakukan hubungan badan di dalam rumah tersebut," jelas Anton.
Mendapati kabar dari warga tersebut, pemilik rumah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan. Petugas kepolisian selanjutnya ke lokasi.
Pelaku sendiri berhasil berhasil kabur saat penggerebekan tersebut. Namun tak lama dibekuk saat berada di Desa Mulung, Kecamatan Pucuk oleh Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan. Pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang perzinahan.
"Setelah dilakukan interograsi, pelaku mengakui telah menyediakan tempat untuk prostitusi di rumah kontrakannya di perumahan yang ada di Desa Tanjung, Kecamatan Lamongan," tandasnya.
(abq/iwd)











































