Pria bernama Abdul Wahab (41) menjadi dalang dari perampokan SPBU di Maros, Sulawesi Selatan nekat melancarkan aksinya karena terlilit utang Rp 130 juta.
Tiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) menjalani sidang putusan pada hari ini.