Pria bernama Abdul Wahab (41) menjadi dalang dari perampokan SPBU di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) nekat melancarkan aksinya karena terlilit utang. Wahab memiliki utang senilai Rp 130 juta.
"Manajernya ini ada utang mengambil uang perusahaan, (totalnya Rp) 130 (juta)," kata Wakapolres Maros Kompol Andi Alamsyah kepada wartawan di Mapolres Maros, Selasa (12/12/2023).
Alamsyah menyampaikan, Yusuf (39) melakukan perampokan atas perintah dari Wahab. Yusuf kemudian melancarkan aksinya dan membawa uang ratusan juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengambil uang yang berada di atas meja bendahara sebanyak 1 kantong plastik yang berisi uang sekitar (Rp) 80 juta dan 2 ikat uang yang jumlahnya sekitar (Rp) 30 juta yang dimasukkan ke kantong celana Yusuf setelah itu melarikan diri," ujar Alamsyah.
Sebelum melakukan perampokan, Wahab dan Yusuf memastikan kondisi di SPBU Kassuarang aman. Wahab sempat menyuruh sekuriti untuk pulang.
"Abdul Wahab pada kantin SPBU Kassuarang untuk menyuruh Ahmad sebagai OB untuk turun ke bawah membersihkan setelah itu mengecek kembali situasi dan semuanya dinyatakan aman." tuturnya.
Kemudian saat melakukan perampokan, Yusuf sempat menodongkan sebilah badik kepada Mardawiyah yang ada di dalam ruang keuangan. Polisi menyampaikan atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Pencurian yang didahului kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian secara bersama-sama diancam dengan pidana 12 tahun penjara," jelasnya.
Untuk diketahui, Yusuf awalnya datang ke SPBU Kassuarang, Maros pada Kamis (7/12) sekitar pukul 11.39 Wita. Polisi kemudian mengamankan Wahab pada Jumat (8/12) sebagai orang yang memerintahkan Yusuf melakukan perampokan.
"Kami amankan manajer (SPBU Kassuarang)," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika kepada wartawan, Jumat (8/12) malam.
Benny menyatakan kedua pelaku merupakan teman dekat. Keduanya bekerja sama untuk menguasai harta korban.
"Motifnya hanya ingin menguasai uang saja," sebut Benny.
(ata/ata)