Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang membongkar sindikat pemalsuan sertifikat tanah. Sebanyak 7 pelaku dibekuk dengan kerugian korban mencapai Rp 16 miliar.
Kuasa hukum M Achmadi dan Indah Fatmawati menyatakan kliennya bukan mafia tanah, melainkan korban penipuan Triono. Laporan telah diajukan ke Polda DIY.
Mulai Februari 2026, dokumen non-sertifikat seperti girik tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Simak cara ubah jadi sertifikat resmi.