Sopir bus pariwisata Bimario, Yanto (36) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan bus tabrak truk di Km 694+600A Tol Jombang yang menewaskan dua orang.
Sopir bus pariwisata, Yanto (36), ditetapkan tersangka kecelakaan bus tabrak truk di Tol Jombang tewaskan 2 orang. Yanto terancam hukuman 6 tahun penjara.
Sopir bus rombongan study tour yang mengalami kecelakaan menewaskan 2 orang di Tol Jombang ternyata sempat beristirahat di rest area tak jauh dari TKP.