Polisi memastikan bus pariwisata Bimario melebihi batas kecepatan (over speed) saat menabrak truk di KM 694+600A Tol Jombang hingga menewaskan 2 orang. Bus sarat penumpang ini melaju 100-110 Km/Jam.
"Kecepatan bus kesalahannya (sopir bus) adalah over speed," kata Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin kepada wartawan di kantornya, Jumat (24/5/2024).
Kesimpulan bus pariwisata Bimario melebihi batas kecepatan, lanjut Arifin, diambil berdasarkan 2 sumber data. Pertama, data GPS perusahaan pengelola bus tersebut yang menunjukkan kecepatan bus 108 Km/Jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari analisis Tim TAA Ditlantas Polda Jatim, kecepatan bus over di kisaran 100-110 Km/Jam, kecepatan truk 70-80 Km/Jam," jelasnya.
Bus pariwisata Bimario berisikan 51 orang. Terdiri dari 30 siswa SMP PGRI 1 Wonosari, Malang, 9 guru, 5 mahasiswa magang, 5 keluarga siswa dan guru, serta 1 sopir dan 1 kernet bus.
Rombongan SMP PGRI 1 Wonosari itu dalam perjalanan pulang study tour dari Yogyakarta menuju ke Malang. Bus nopol W 7422 UP dikemudikan Yanto (36), warga Dusun Bendorejo, Desa Gembongan, Ponggok, Blitar seorang diri tanpa sopir cadangan.
Bus sarat penumpang itu melaju dari barat ke timur di ruas Tol Jomo. Sampai di KM 694+600A, Desa Kedungmlati, Kesamben, Jombang pada Selasa (21/5) sekitar pukul 23.45 WIB, bus mendadak oleng ke kiri hingga menabrak bagian belakang truk Mitsubishi nopol N 9674 UH yang melaju searah di depannya.
Truk bermuatan gerabah itu dikemudikan Arif Yulianto (37), warga Jalan A Yani, Lawang, Malang. Sejak menabrak sampai terhenti, moncong bus yang ringsek menancap pada bak belakang truk. Polisi menduga kecelakaan ini dipicu sopir bus yang mengalami micro sleep.
Kerasnya tabrakan menyebabkan bagian depan bus hancur. Selain itu, 2 korban tewas dan 15 korban luka. Dua korban tewas merupakan kernet bus, Edy Sulistiyono (46), warga Dusun Semanding RT 002/009, Desa Banggle, Kanigoro, Blitar dan pensiunan guru SMP PGRI 1 Wonosari Edy Crisna Handaka (62), warga Jalan Kebonsari 1/77 RT 3/1, Desa Ngebruk, Sumberpucung, Malang.
Hari ini, polisi menetapkan Yanto menjadi tersangka. Sopir bus pariwisata Bimario itu dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara.
(abq/iwd)