IRS alias Jepon secara sadis membunuh Tiyasmi (54) di kosannya di Parangtritis, Bantul. Pelaku disebut ingin menguasia HP dan uang korban sebesar Rp 150 ribu.
Putri Sumiati alias Uti (28) dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang dia lakukan terhadap debt collector bernama Roslindawati.
Pria berinisial IRS alias Jepon ditangkap karena diduga membunuh Tiyasmi di sebuah kos. Jepon berasal dari Kretek Bantul, ditangkap di Maguwoharjo, Sleman.