Pantauan detikJabar, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dimulai pada pukul 16:00 WIB. Duduk sebagai hakim ketua Miduk Sinaga serta dua hakim anggota Christoffel Harianja, dan Eka Desi Prasetia. Jaksa Penuntut Umum Jaja Subagja berhalangan hadir sehingga diwakili Dicky Destrienko.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Sumiati dengan pidana penjara selama 15 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Dicky di ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Senin (3/6/2024).
Putri dituntut dengan dakwaan primair. Ia dinyatakan bersalah atas tindakan membunuhnya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi yang mengadili perkara ini memutuskan Putri Sumiati terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang diatur dan diancam pasal 338 KUHPidana," kata dia.
Putri dituntut penjara maksimal 15 tahun dengan berbagai pertimbangan. Sebelum itu, jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan dalam surat tuntutan Putri.
"Kami mengemukakan hal-hal yang kami berikan pertimbangan putusan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan Roslindawati meninggal dunia," ucapnya.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa mengaku terus terang selama persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya," sambungnya.
Senada dengan JPU, kuasa hukum keluarga korban, Jointar Gultom juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Pihak keluarga akan mengawal kasus tersebut hingga putusan.
"Ya terima kasih intinya dari keluarga korban untuk saat ini masih terobati, dari tuntutan 15 tahun itu kan maksimal, maksimal yang diberikan JPU kepada terdakwa dan kami masih menunggu putusan majelis," kata Jointar.
Apabila putusan tidak sesuai dengan tuntutan, pihaknya mendorong jaksa agar mengambil langkah hukum selanjutnya berupa banding. Keluarga juga mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum selanjutnya dari fakta-fakta persidangan soal dugaan 'kaki tangan' terdakwa.
"Karena korban meninggal ini tidak bisa digantikan. Keluarga korban juga mempertanyakan barang-barang yang belum ditemukan seperti tas dan handphone. Itu kan tidak ditemukan di lokasi penemuan (jasad) jadi masih tanda tanya pihak korban," sambungnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum terdakwa, Mahardika meminta untuk pembelaan secara tertulis. "Mengajukan pembelaan secara tertulis yang mulia," kata Mahardika di ruang sidang.
Detik-detik Pembunuhan Debt Collector
Selama pembacaan tuntutan, JPU juga menceritakan detik-detik pembunuhan debt collector tersebut. Peristiwa itu dilakukan oleh terdakwa pada hari Senin, 13 November 2023 sekira jam 10.30 WIB, terdakwa didatangi korban Roslindawati alis Ade yang bermaksud menagih utang sebesar Rp3,5 juta dengan cara dicicil per hari sebesar Rp50 ribu.
"Kemudian terdakwa ditagih oleh korban Roslindawati untuk membayar cicilannya, namun saat itu terdakwa bilang terhadap korban bahwa terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar utang kepada korban. Terdakwa melihat korban langsung berdiri dari tempat duduknya dan langsung menendang kaki kiri terdakwa dan juga mau menampar ke arah wajah terdakwa berhasil menahan tangan korban," kata JPU Dicky.
Setelah itu, dalam posisi saling berdiri dan berhadapan antara terdakwa dan korban, lalu pakaian terdakwa ditarik oleh korban dengan menggunakan kedua tangannya. Terdakwa melawan dengan menjambak rambut korban menggunakan tangan kanan sampai korban membelakangi terdakwa. Korban didorong jatuh tersungkur di lantai rumah terdakwa.
Pada saat posisi korban masih telungkup, terdakwa memegang tangan korban dan menyeretnya ke dalam kamar rumah terdakwa di bagian belakang, ditidurkan di atas kasur dengan posisi telungkup. Pada saat itu korban masih berusaha melawan kemudian terdakwa langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya yang membuat korban tidak bisa bernapas, dan lemas sampai tidak berdaya hingga tak sadarkan diri.
Selanjutnya terdakwa berdiri mencari alat dan menemukan satu buah sabuk atau tali ikat pinggang yang disimpan di dekat kasur. Terdakwa mengambil sabuk atau tali tersebut dan menghampiri korban yang masih telungkup di atas kasur.
Lalu terdakwa duduk di atas punggung korban dan mencekik leher korban sekuat tenaga menggunakan sabuk tersebut. Setelah itu, terdakwa mengecek kondisi korban dengan memegang bagian perut korban yang ternyata masih bernapas. Kemudian terdakwa berdiri dan keluar kamar mencari alat lainnya.
"Terdakwa menemukan satu batang besi berukuran sekitar 50 centimeter yang ada ruang tengah, lalu terdakwa mengambilnya dan kembali masuk ke dalam kamar menghampiri korban yang masih dalam posisi telungkup sudah tidak sadarkan diri, namun masih bernapas. Selanjutnya Terdakwa langsung memukulkan besi tersebut sekuat tenaga ke bagian kepala belakang korban sebanyak satu kali hingga korban mengeluarkan darah dari belakang kepalanya," sambungnya.
Terdakwa menutup wajah korban menggunakan seprei dan kepalanya ditutup menggunakan bantal. Kemudian terdakwa meninggalkan korban di dalam kamar.
Keesokan harinya tepatnya pada Selasa, 14 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa masuk ke dalam kamar untuk mengecek korban dengan cara mengecek napas di hidung, dan denyut nadinya yang ternyata sudah tidak ada. Saat itu baru diketahui jika korban sudah meninggal dunia.
Terdakwa menutup kepala korban menggunakan bantal, menggulung badan korban dengan kasur dan ditutup karpet berwarna merah. Selain itu, mengikat kasur yang melilit korban dengan tali rapia.
Sekira jam 21.00 WIB datang ke rumah terdakwa saksi N dengan mengunakan angkot. Terdakwa meminta tolong saksi N untuk membuang gulungan kasur tersebut ke sungai. Ada anak saksi A, R yang saat itu sedang nongkrong di rumah terdakwa untuk membantu mengangkat golongan kasur tersebut supaya dimasukkan ke dalam kendaraan angkot.
Selanjutnya terdakwa bersama anak-anak saksi berangkat menggunakan angkot menuju arah Baros dan berhenti di sekitar jembatan. Lalu anak saksi mengeluarkan gulungan kasur dan membuangnya ke sungai dari atas jembatan. Setelah itu terdakwa bersama anak saksi balik lagi pulang ke rumah terdakwa.
Selang beberapa hari kemudian, akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh keluarga korban, dan dilaporkan ke pihak kepolisian Resor Sukabumi Kota pada hari Jumat, 17 November 2023 sekira jam 17.00 WIB. Terdakwa ditangkap oleh kepolisian serta ditemukan barang bukti berupa satu batang besi berukuran 50 centimeter, satu buah sabuk atau tali ikat pinggang dan satu buah bantal yang terbungkus kain berwarna merah dan corak hello kitty.
Setelah diinterogasi terdakwa mengakui telah membunuh korban Roslindawati dan mayatnya telah dibuang ke Sungai Cimandiri. Proses pencarian jenazah korban dilakukan hingga akhirnya ditemukan pada Sabtu, 18 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB tersangkut di batu aliran Sungai Cimandiri.
"Selanjutnya jenazah korban dibawa ke RSUD Syamsudin untuk dilakukan autopsi. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia sebagaimana sesuai visum et repertum," tutupnya. (sud/sud)