Tiyasmi (54), warga Ambarawa, Kabupaten Semarang, dibunuh secara sadis di kosannya di Mancingan XI, Parangtritis, Bantul. Pelaku yang berinisial IRS alias Jepon (24) mengaku menghabisi korban karena tergiur dengan harta bendanya berupa uang Rp 150 ribu dan perangkat HP.
Jepon ditangkap pada Sabtu (1/6) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku dibekuk di kawasan Maguwoharjo, Sleman.
"Sudah kita kejar enam hari. Ditangkap di daerah Maguwoharjo, Sleman. Ya kabur ya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes FX Endriadi, Sabtu (1/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jepon lantas dibawa ke Polres Bantul sesuai dengan locus delictie atau tempat terjadinya peristiwa pidana.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengungkapkan kepolisian masih memeriksa warga Kretek, Bantul tersebut. Dari pemeriksaan sementara, korban mengaku mengincar harta benda korban.
"Untuk motif pembunuhan, tersangka ingin menguasai harta benda milik korban, yaitu HP dan uang Rp 150 ribu," papar Jeffry.
Selain itu, Jeffry mengungkapkan bahwa antara tersangka dan korban tidak saling mengenal. Kasus tersebut murni pencurian dengan kekerasan yang berakibat korban meninggal dunia.
"Kalau antara korban dan tersangka tidak saling kenal," ujarnya.
Korban Dicekik-Dibekap Bantal
AKP Jeffry menerangkan, Jepon membunuh Tiyasmi dengan cara mencekik dan membekapnya.
"Untuk modus, ternyata korban dicekik dengan tangan kanan, disumpal tisu dan dibekap dengan bantal oleh tersangka," katanya kepada detikJogja, Senin (3/6/2024).
Oleh sebab itu, Jepon disangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Selain itu, saat ini petugas telah menahan Jepon di ruang tahanan Polres Bantul.
Mayat Tiyasmi sendiri ditemukan dalam kondisi mulut tersumpal tisu pada Kamis (23/5). Jenazah korban ditemukan tetangga kosnya pada pagi sekitar pukul 05.45 WIB.
(apu/ahr)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa