Tim Pembina Samsat Nasional bakal menghapus data kendaraan yang tidak dibayar pajaknya selama dua tahun. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang LLAJ
Jika kendaraan tidak diperpanjang STNK-nya lebih dari dua tahun, data kendaraan bisa dihapus permanen. Alhasil, kendaraan menjadi bodong atau tidak terdaftar.