Wacana pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN 2) mengemuka dalam rapat koordinasi pembinaan samsat tingkat nasional di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Senin (13/3/2023).
Rapat ini dihadiri oleh Direktorat Lalu Lintas, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi seluruh Indonesia, dan Kepala Cabang Jasa Raharja, membahas penertiban data ranmor dan keringanan dalam pembayaran pajak.
"Menghadapi persoalan dalam pelaksanaan samsat daerah, maka kebijakan perlu dilakukan dalam rangka mendorong tertib data kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor. Dengan menyatukan data dan kebijakan penghapusan BBN 2," ujar Agus Fatoni Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada awak media, Senin (13/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fatoni juga menegaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN 2) memang harus dihapuskan meskipun mungkin masih memerlukan waktu.
"Dalam UU no.1 tahun 2022, BBN 2 memang harus dihapuskan, meski waktunya belum sekarang. Namun sesuai UU tersebut, kepala daerah punya kewenangan untuk menghapus kemudian memberikan keringanan pajak," jelasnya.
"Maka diharapkan, daerah segera memberlakukan BBN 2 agar masyarakat memberikan data administrasi kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan daerah jika bayar pajak di daerahnya masing-masing. Masyarakat juga tidak terbebani biaya besar," ujar Agus Fatoni.
Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, dalam kesempatan yang sama memaparkan adanya perbedaan data kepemilikan ranmor antara Kepolisian, Jasa Raharja, dan Kemendagri.
Maka, polisi bersama lembaga lain yang terkait berusaha melakukan penyatuan data atau single data.
"Data saya sampai hari ini 150 juta ranmor di Indonesia, 122 juta dari kemendagri, 113 juta di Jasa Raharja. Ini yang kita coba untuk validasi data, agar sama. Dalam Pasal 74 ayat 1, pemilik kendaraan dapat meminta hapus kendaraaannya kalau memang kendaraan hancur atau hilang. Agar tagihan pajaknya tidak jalan terus dan data tervalidasi," jelas Yusri.
Ia berharap, ada validasi data teknologi yang valid dan masyarakat yang membeli kendaraan bekas segera melakukan balik nama.
"Makanya kami minta, pak balik nama semua sesudah beli (kendaraan bekas). Kalau ada yang bilang mahal pak, BBN 2 mahal, makanya kami minta pak Gubernur, BBN 2 hilangin aja karena mahal, orang jadi enggak mau bayar pajak," imbuhnya.
Diungkapkan oleh Rivan Achmad Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja, upaya penertiban data kendaraan bermotor juga berfungsi untuk Jasa Raharja mengidentifikasi saat kendaraan tersebut mengalami insiden yang tidak diinginkan.
"Maka kesempatan BBN 2 dibebaskan ini menjadi baik, sehingga single data akan memudahkan identifikasi saat terjadi kecelakaan dan agar di kemudian hari tidak ada yang terpisahkan dari kewajiban pajak kendaraan. Enggak ada yang bisa keluar tol dan bayar parkir kalau tidak bayar pajak," tutur Rivan.
Soal kapan berlakunya pembebasan BBN 2, Yusri memohon agar seluruh kepala daerah bisa segera melakukannya dan tidak lagi menggunakan pemutihan.
"Kebijakan ini adanya di Pergub. Enggak ada gunanya pemutihan, ini sudah kewenangan setiap daerah. Jadi kapan, kita akan berlakukan secepatnya. Pemutihan bukan hal yang bagus," tegas Yusri.
(aau/yum)