Atalarik Syach unggah video saat rumahnya di kawasan Cibinong dieksekusi terkait sengketya. Ia mengaku dizalimi dan berjuang mempertahankan tanah tersebut.
7 tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 266 KUHP. Mereka juga dikenakan dengan pasal TPPU.