PN Surabaya menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa perusakan Nenek Elina. Samuel dihukum 3 tahun 10 bulan, sementara dua lainnya menerima vonis lebih ringan.
Lansia Bandriati Leo (73) ajukan banding usai gugatan sengketa lahannya diputus NO oleh PN Makassar. Kuasa hukum memori banding berisi alasan keberatan.