PB XIV Purbaya Urus Pergantian Nama di Dispendukcapil Solo

PB XIV Purbaya Urus Pergantian Nama di Dispendukcapil Solo

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 12 Feb 2026 15:42 WIB
Paku Buwono XIV Purbaya ketika mendatangi Kantor Dispendukcapil Solo, Kamis (12/2/2026).
Paku Buwono XIV Purbaya ketika mendatangi Kantor Dispendukcapil Solo, Kamis (12/2/2026). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Paku Buwono (PB) XIV Purbaya mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo. Kedatangan Paku Buwono XIV Purbaya untuk melakukan pergantian nama usai PN Solo mengabulkan gugatan pergantian nama dari KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono Empat Belas.

Pantauan detikJateng, Paku Buwono XIV Purbaya tiba di Kantor Dispendukcapil sekira pukul 14.00 WIB. PB XIV Purbaya tampak memakai kemeja panjang warna putih dengan setelan celana warna hitam. Ia datang didampingi oleh juru bicara KPA Singonagoro.

Tiba di kantor Dispendukcapil, PB XIV Purbaya diarahkan menuju ruang untuk ganti foto KTP Elektronik dan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD). PB XIV Purbaya menyebut kedatangannya sebagai warga negara yang hendak mengurus kependudukannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam rangka ke Dukcapil, proses sebagai warga negara mengurus kependudukan," katanya ditemui di Kantor Dispendukcapil, Kamis (12/2/2026).

ADVERTISEMENT

Ditanya apakah lega setelah mengurus nama yang baru, Paku Buwono XIV Purbaya mengaku biasa saja. Menurutnya semua warga negara berharap mengurus kependudukan.

"(Lega?) Nggak lah, ya kan semua warga negara berhak mengurus kependudukan," ujarnya.

Ditanya apakah nama sudah sesuai keinginannya, putra bungsu mendiang Paku Buwono XIII itu mengungkap sesuai dengan keputusan.

"Ya sesuai ini aturan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Aris Gunawan, mengatakan perkara nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt kemudian diputuskan pada Rabu (21/1). Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan lima poin.

"Untuk amar Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut adalah sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas," kata Aris saat dihubungi detikJateng, Kamis (29/1).

"Tiga, memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kepada Pemohon. Empat, membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 184.000. Lima, menyatakan permohonan Pemohon selebihnya tidak dapat diterima," tambahnya.




(apu/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads