Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis 6 bulan pidana pengawasan terhadap Munaji, peserta demo 13 Agustus 2025. Munaji sebelumnya didakwa telah membakar dan merusak mobil dinas polisi saat demo besar-besaran di kantor Bupati Pati.
Sidang putusan digelar di ruang Cakra PN Pati siang tadi. Terdakwa Munaji pun dihadirkan langsung pada sidang tersebut.
Juru Bicara PN Kelas 1 A, Pati, Retno Lastiani menjelaskan, PN Pati telah melakukan putusan perkara atas nama terdakwa Munaji. Dalam putusan yang dibacakan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perusakan mobil polisi saat demo pada 13 Agustus 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah menyakinkan telah melakukan tindak pidana di muka umum bersama melakukan kekerasan terhadap barang," jelas Retno kepada wartawan ditemui di lokasi selepas sidang, Kamis (5/2/2026).
Dijelaskan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 6 bulan. Majelis Hakim memerintahkan agar pidana 6 bulan itu tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana.
"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 6 bulan," kata Retno.
"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 6 bulan," Retno melanjutkan.
Retno mengatakan majelis hakim telah meminta agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan di Lapas Pati. "Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan," jelasnya.
Retno mengatakan hukuman pidana pengawasan ini juga sesuai dengan ketentuan pasal 51 KHUP tahun 2023. "Pidana yang dijatuhkan itu pidana pengawasan dalam pertimbangan majelis hakim mengambil ketentuan pasal 51 KUHP 2023," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa, Ahmad Wildan mengaku menerima dan puas atas putusan dari Majelis Hakim. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman penjara 1 tahun.
"Tuntutan kemarin 1 tahun, dan ini kami menerima dan puas, keluarga menerima sehingga kami menerima putusan majelis hakim tanpa pikir-pikir," jelas Wildan.
