PN Cibinong Bogor menggelar sidang putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Bripda ID di Rusun Polri Cikeas. Dua terdakwa divonis 10 dan 8 tahun penjara.
Enam polisi terlibat dalam pengeroyokan hingga mengakibatkan debt collector atau mata elang (matel) tewas di Kalibata. Mereka ditetapkan sebagai tersangka.