Polisi menetapkan tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Paguyaman bernama Taufik Nur (33) sebagai tersangka kasus penganiayaan anggota polisi bernama Bripda Rahmat Duhedi (DRD) di Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Diketahui, Bripda Rahmat sebelumnya telah divonis satu tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Taufik.
"Iya benar, proses penetapan kasus tindak pidana penganiayaan jadi terhitung sejak tanggal 7 November 2024 Polres Boalemo telah melakukan serangkaian penyidikan dan menetapkan atas nama Taufik Nur," kata Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Saiful Djakatara saat dikonfirmasi, Sabtu (9/11/2024).
Saiful mengatakan pihaknya telah memeriksa tujuh saksi untuk memperjelas duduk perkara kasus ini. Selain korban, terlapor juga telah dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tujuh orang saksi diperiksa ada hasil visum, dan keterangan ahli, ditemukan bahwa Taufik Nur melakukan penganiayaan terhadap Rahmat Duhe," katanya.
Saiful mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, penganiayaan itu dipicu kecemburuan tersangka terhadap korban. Dia menyebut Taufik terbukti menganiaya Bripda Rahmat.
"Untuk motif karena cemburu, dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwasanya oknum nakes telah melakukan penganiayaan terhadap anggota polri dan saat ini juga dirinya ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Atas perbuatannya, Taufik Nur dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. Taufik terancam dua tahun delapan bulan penjara.
Diketahui, kasus penganiayaan itu terjadi di rumah dinas Puskesmas Paguyaman, Desa Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Gorontalo pada Rabu (17/4) sekitar pukul 19.00 Wita. Bripda Rahmat dan Taufik Nur sama-sama membuat laporan penganiayaan.
Bripda Rahmad lebih dulu ditetapkan tersangka dan telah menjalani vonis di Pengadilan Negeri (PN) Boalemo, Rabu (16/10). Hakim menyatakan Bripda Rahmat terbukti melakukan penganiayaan terhadap Taufik Nur sebagaimana dakwaan jaksa.
"Bersangkutan (Bripda Rahmad) dinyatakan bersalah divonis hukuman penjara selama satu tahun," kata Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Saiful Djakatara saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (9/11).
(hsr/asm)