Satresnarkoba Polres Karimun selama awal tahun 2024 telah mengungkap empat kasus peredaran narkoba. Sebanyak enam kurir diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Dua warga di Morowali, Sulteng, ditangkap terkait kasus penyalahgunaan sabu. Pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari oknum anggota TNI inisial BL.
Pria berinisial KI (29), buron kasus pembunuhan, ditangkap setelah maling motor di Jakbar. Pelaku menjual motor sebesar Rp 500 ribu untuk membeli sabu.
Dua warga Tarakan ditangkap di Pelabuhan SDF Tengkayu I karena membawa 12 bungkus sabu. Penangkapan dilakukan setelah informasi peredaran kosmetik ilegal.