Polres Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), menangkap 4 pria pelaku narkoba berinisial MI (23), AS (25), MS (16) dan AF (31). Keempat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu, tembakau sintetis hingga obat daftar G.
"Satuan Resnarkoba Polres Maros mengungkap peredaran gelap narkotika dan obat terlarang atau daftar G sebanyak 4 kasus," kata Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya saat konferensi pers di Mapolres Maros, Kamis (7/8/2025).
Douglas mengatakan jumlah barang bukti yang diamankan masing-masing sabu seberat 225 gram, tembakau sintetis seberat 22,8 gram dan obat daftar G sebanyak 727 butir. Pelaku MI, MS dan AS mengedarkan sabu melalui media sosial instagram dengan menggunakan akun palsu, sedangkan AF mengedarkan obat daftar G.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus operandi penjualan sabu dan tembakau sintetis secara online atau melalui media sosial Instagram dengan menggunakan akun fake. Setelah terjadi transaksi jual beli, kemudian penjual mengirimkan maps lokasi pengambilan narkotika kepada pembeli," ucapnya
"Untuk penjualan obat daftar G dilakukan secara offline antara penjual dan pembeli transaksi secara langsung, penjual dan pembeli saling kenal. Total barang bukti sabu, tembakau sintetis 22,8 gram dan obat daftar G 727 butir," lanjut Douglas.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin menuturkan, pengungkapan 4 pelaku pengedar narkoba dan obat daftar G ini merupakan pengungkapan selama Juli 2025 berdasarkan 4 laporan polisi (LP). Keempat pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Maros.
"Ini pengungkapan bulan Juli LP nya bertanggal 24, 26, 18 dan 30 Juli. 4 orang ini kita tangkap di Maros," ujar Salehuddin.
Salehuddin menjelaskan pengungkapan para pelaku dilakukan polisi dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat terjadi kesepakatan transaksi, pelaku mengirimkan lokasi dan polisi melakukan penangkapan.
"Pengungkapan berawal dari informasi anggota, lalu kami menghubungi pelaku untuk bertemu untuk membeli dan melakukan penangkapan," ucapnya.
Salehuddin mengatakan, untuk peredaran obat daftar G yang diedarkan pelaku AF menyasar berbagai kalangan. Namun pelaku memprioritaskan pembeli dari kalangan anak sekolah.
"Pelaku mengedarkan obat daftar G dengan sasaran peredaran ke orang dewasa dan anak sekolah atau di bawah umur," ucapnya.
Atas perbuatannya para pelaku pengedar sabu dan tembakau sintetis diancam dengan Undang-Undang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Sementara pengedar obat daftar G diancam menggunakan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun dan denda Rp 5 miliar.
"Pelaku penjualan narkotika sabu dan tembakau sintetis Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman hukum 5-20 Tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Tersangka penjualan obat daftar G disangkakan, Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman Hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya.
(sar/hsr)