"Dari hasil penangkapan, sabu seberat 2.040 gram atau 2 kilogram diamankan," kata Dirnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Ardiyanto mengungkapkan pelaku HR ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Watulindi, Kecamatan Kolaka, Kolaka, Kamis (28/3) sekitar pukul 15.30 Wita. Pelaku diamankan saat berada di rumah mertuanya.
"Anggota mengamankan pelaku di rumah mertuanya," ujarnya.
Dia melanjutkan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Polisi saat itu menerima informasi berupa rekaman video yang menunjukkan pelaku sedang membawa sabu.
"Informasi yang didapat berupa video dan foto pelaku membawa narkotika jenis sabu," ungkap Ardiyanto.
Polisi yang melakukan penyelidikan pun mengamankan pelaku di rumah mertuanya. Namun saat itu penyidik belum menemukan barang bukti sabu.
"Saat pelaku diamankan, dilakukan penggeledahan tapi tidak ada sabu ditemukan," ujarnya.
Ardiyanto menuturkan, pelaku yang diinterogasi mengaku jika sabu tersebut disembunyikan di sebuah rumah di Kecamatan Wolo, Kolaka. Polisi yang melakukan pengecekan menemukan total 20 saset sabu seberat 2 Kg.
"Jadi total barang bukti yang ditemukan dari tangan pelaku 2.040 gram," imbuhnya.
(sar/sar)