Pemerintah imbau gubernur umumkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025. Kalteng sudah menetapkan UMP sebesar Rp3.686.138, naik 6,12% dari tahun lalu.
Pemda DIY menetapkan UMP Provinsi 2026 sebesar Rp 2,4 juta. Selain itu, ditetapkan juga Upah Minimum Kota/Kabupaten se-DIY untuk tahun depan. Simak daftarnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut bahwa pemerintah berencana mengembangkan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hingga ke level Kabupaten/Kota
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menaikkan UMP 2026 menjadi Rp 2.317.601 (naik 0,7%) dan UMSP 0,9%. Penetapan mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan dunia usaha.