Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral tahun 2026. Angka penetapan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau dan merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat mengatakan kebijakan pengupahan 2026 disusun dengan berpedoman SK Gubernur Riau tentang upah minimum provinsi dan tentang upah minimum kabupaten/kota. Lalu soal tentang upah minimum sektoral berdasarkan sidang dewan pengupahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Regulasi tersebut menjadi acuan utama dalam memastikan perlindungan upah pekerja dan menjaga keberlangsungan dunia usaha di daerah. Untuk tingkat provinsi, UMP Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.780.495,85 atau mengalami kenaikan Rp 271.719,63 dibanding tahun sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenaikan tersebut terlihat dengan persentase kenaikan 7,74 persen. Hal ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja," kata Kadisnakertrans Riau, Roni Rakhmat di Pekanbaru, Selasa (23/12/2025).
UMK tertinggi di Provinsi Riau tahun 2026 ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp 4.431.174, disusul Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 4.155.317 dan Kabupaten Siak sebesar Rp 4.001.327. Adapun UMK Kota Pekanbaru ditetapkan Rp 3.998.179.
UMK kabupaten lainnya di Riau juga mengalami penyesuaian. Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan UMK sebesar Rp 3.988.406, Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp 3.949.466 Kabupaten Kampar sebesar Rp 3.898.260 dan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3.894.260.
"Selanjutnya, UMK Kabupaten Rokan Hulu ditetapkan sebesar Rp 3.819.353, Rokan Hilir sebesar Rp 3.783.052. Sementara Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hilir masing-masing menetapkan UMK sebesar Rp 3.780.495,85, sama dengan UMP Provinsi Riau," jelasnya.
Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Pada sektor minyak dan gas bumi (migas), upah sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.998.179.
"Kota Pekanbaru sebesar Rp 4.293.445, Kabupaten Siak sebesar Rp 4.023.870, Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3.918.569, dan Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 4.172.431," ungkapnya.
Untuk sektor pertanian dan perkebunan, upah minimum sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.783.741. Adapun di tingkat kabupaten, Kabupaten Bengkalis menetapkan sebesar Rp 4.164.127, Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3.896.718, Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp 4.265.600, dan Kabupaten Kampar sebesar Rp 4.149.255.
Sementara itu, pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, upah minimum sektoral hanya ditetapkan untuk Kabupaten Siak, yakni sebesar Rp 4.023.870.
"Penetapan ini mempertimbangkan karakteristik sektor dan produktivitas tenaga kerja di wilayah tersebut," kata Roni.
Pada sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tissue, upah minimum sektoral ditetapkan di Kabupaten Siak sebesar Rp 4.023.870, serta di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3.914.927. Ditegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan.
"Pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan pengawasan secara konsisten agar kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja. Dengan penetapan upah minimum tahun 2026 ini, kami berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan," pungkasnya.
(ras/dhm)











































