Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember

Ilyas Fadilah - detikSumut
Rabu, 17 Des 2025 12:00 WIB
Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
Ilustrasi aksi buruh (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) soal Pengupahan. Dalam PP tersebut, gubernur diinstruksikan untuk mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 maksimal 24 Desember 2025.

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," kata Kemnaker dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025) dikutip detikFinance.

Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur. Beberapa poin juga diatur dalam PP Pengupahan seperti:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
  • Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Kemnaker menyebut proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan pembahasan cukup panjang yang hasilnya sudah dilaporkan kepada Prabowo. Formula penghitungan UMP juga sudah ditentukan dan ada perluasan pada rentang angka alfa.

"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9," sebut Kemnaker.

ADVERTISEMENT

Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan, dalam hal ini 0,5-0,9. Pada aturan sebelumnya nilai alfa ditetapkan pada rentang 0,1-0,3.




(astj/astj)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads