Sebanyak 19 jenazah PMI ilegal dipulangkan ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemulangan 19 jenazah PMI ilegal itu diterima sejak Januari hingga 21 Maret 2024.
KPU NTT mulai menggelar pleno rekapitulasi tingkat provinsi. Namun, KPU Kabupaten TTS terlambat menyerahkan hasil pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.