detikFinance
Siap-siap! Potongan Pajak Lebih Besar di Bulan Terima THR, Ini Penjelasan DJP
Karyawan swasta dengan status pegawai tetap harus bersiap menerima potongan PPh Pasal 21 lebih besar di bulan terimanya tunjangan hari raya (THR).
Rabu, 27 Mar 2024 11:07 WIB