Alasan Pj Bupati Bone Mau Ngutang Rp 115 M untuk THR ASN Meski Disorot DPRD

Alasan Pj Bupati Bone Mau Ngutang Rp 115 M untuk THR ASN Meski Disorot DPRD

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 05 Apr 2024 09:00 WIB
Pj Bupati Bone Andi Islamuddin.
Foto: Pj Bupati Bone Andi Islamuddin. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Pj Bupati Bone Andi Islamuddin mau mengutang Rp 115 miliar ke Bank Sulselbar demi membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ASN meski mendapat sorotan dari DPRD Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Andi Islamuddin beralasan pengajuan pinjaman ini mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang terbatas.

Andi Islamuddin menjelaskan, pihaknya mulanya berasumsi THR ASN bisa diakomodir dengan mengandalkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2023. Namun ternyata ada utang pihak ketiga yang mesti dituntaskan.

"Jadi sebenarnya alokasi dana untuk pembayaran THR tercukupi, namun adanya tanggung jawab untuk membayar utang pihak ketiga 2023 di awal tahun 2024," ujar Andi Islamuddin kepada detikSulsel, Kamis (4/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi Islamuddin tidak merinci nominal utang dari pihak ketiga yang dimaksud. Hanya saja Pemkab Bone memutuskan mengakomodir permohonan pihak ketiga itu lebih dulu.

"Pemda mengakomodir permohonan tersebut dengan menggunakan SiLPA 2023 dan sisa saldo DAU (dana alokasi umum) Januari dan Februari (tahun 2024)," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kebijakan ini membuat dana di kas daerah untuk April 2024 tidak tersedia sementara pada momen itu belanja gaji dan THR ASN yang mesti dibayarkan. Pemkab Bone pun terpaksa mengajukan pinjaman jangka pendek demi menutupi kekurangan anggaran.

"Itulah dasarnya sehingga kita terpaksa ajukan pinjaman jangka pendek ini," tegas Andi Islamuddin.

Andi Islamuddin melanjutkan, pengajuan pinjaman ini dilakukan sesuai dengan regulasi. Dia menilai tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan kebijakan yang ditempuh Pemkab Bone.

"Pengajuan pinjaman sebesar Rp 115,8 miliar. Ini sifatnya antisipatif untuk memenuhi hak pegawai, tapi tetap dalam koridor aturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Dia menambahkan pinjaman ini demi kesejahteraan pegawai sendiri. Andi Islamuddin menegaskan pinjaman tersebut bukan untuk membayar utang atau membiayai program kegiatan baru.

"Tetapi hanya digunakan untuk membiayai pengeluaran wajib dan mengikat yang sumber pendanaannya jelas namun belum terealisasi, seperti THR ASN dan PPPK," ucap Andi Islamuddin.

Andi Islamuddin menuturkan, pengajuan pinjaman itu masih berproses di Bank Sulselbar. Pihaknya memastikan akan tetap membayar THR ASN meski bank tidak menyetujui pengajuannya.

"Kalaupun seandainya pengajuan pinjaman itu tidak dikabulkan, tetap akan kita bayar sambil menunggu pendapatan lainnya masuk di kas. Tidak ada alasan untuk tidak membayar THR," terangnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKAD Bone Andi Irsal Mahmud menjelaskan, THR ASN sedianya diharapkan bisa diakomodir dari dana transfer pusat. Namun dana yang diterima ternyata tidak sesuai harapan.

"Kita melakukan pengajuan pinjaman bukan untuk membayar utang. Yang kita pinjam ini ada harapannya itu (untuk bayar THR). Cuman transfer dari pusat yang tidak terpenuhi," kata Irsal saat dikonfirmasi, Selasa (2/4).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Irsal menjelaskan, Kementerian Keuangan hanya menyalurkan dana transfer Rp 74 miliar dari total Rp 108 yang diharapkan. Dana transfer itu juga direncanakan untuk membayar gaji ASN untuk April 2024.

"Harusnya pas bulan empat (April) dana yang ditransfer dari pusat minimal Rp 108 miliar agar terbayar gaji April dan THR. Ternyata hanya Rp 74 miliar yang masuk," sebut Irsal.

Dari Rp 74 miliar dana transfer itu, ada gaji ASN total Rp 54 miliar yang harus dibayarkan. Otomatis lanjut dia, sisanya tidak mencukupi untuk membayar THR yang nominal anggarannya setara dengan kebutuhan gaji.

"Jadi kita mengajukan pinjaman ke bank untuk membayar THR karena terbatas dana transfer dari Kementerian Keuangan," ujarnya.

Irsal menambahkan, pengajuan pinjaman ini sebenarnya sudah disampaikan ke DPRD Bone. Dia menegaskan pinjaman ke Bank Sulselbar itu tidak perlu menunggu persetujuan DPRD.

"Ini hanya penyampaian ke DPRD saja, karena pinjaman jangka pendek. Tidak perlu persetujuan DPRD," terang Irsal.

DPRD Bone Akan Panggil Pemkab

DPRD Kabupaten Bone berencana memanggil pihak Pemkab Bone untuk memberikan penjelasan terkait pengajuan pinjaman Rp 115,8 miliar itu. DPRD keberatan kebijakan pemerintah itu tidak pernah dikoordinasikan ke legislatif lebih dulu.

"Sabtu (6/3) saya undang Pemkab Bone hearing (rapat dengan pendapat) untuk ditanyakan pengajuan pinjamannya di Bank Sulselbar," kata Ketua Komisi II DPRD Bone Andi Muh Idris Alang saat dikonfirmasi, Kamis (4/4).

Andi Alang menganggap pengajuan pinjaman ke bank sah-sah saja dilakukan. Namun dia mengklaim Pemkab Bone harus mendapat persetujuan dari DPRD lebih dulu.

"Kalau mau pinjam uang harus mengajukan persetujuan ke DPRD. Kalau memang urgen tentu kita berikan, kalau peruntukannya tidak jelas tentu kami menolak," sebutnya.

Dia mengaku pihaknya tidak sekalipun melarang kebijakan pemerintah apalagi demi kesejahteraan pegawai. Menurut Andi Alang, Pemkab Bone hanya perlu bersikap transparan kepada publik.

"Makanya kita akan panggil untuk memperjelas peruntukan pinjaman ini apa betul untuk pembayaran gaji dan THR ASN. Karena pinjaman ini dibayar dari APBD, itu dari uang rakyat," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads