Pj Bupati Bone Ungkap Mau Ngutang Rp 115 M Demi THR ASN, Bukan Rp 100 M

Pj Bupati Bone Ungkap Mau Ngutang Rp 115 M Demi THR ASN, Bukan Rp 100 M

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 04 Apr 2024 15:52 WIB
Pj Bupati Bone Andi Islamuddin.
Foto: Pj Bupati Bone Andi Islamuddin. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Pj Bupati Bone Andi Islamuddin mengungkap total pinjaman yang diajukan Pemkab Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) bukan Rp 100 miliar, melainkan Rp 115,8 miliar yang akan digunakan untuk membayar gaji dan THR ASN. Islamuddin menegaskan pinjaman ini hanya bersifat antisipatif untuk mengakomodir hak pegawai.

"Pengajuan pinjaman sebesar Rp 115,8 miliar. Ini sifatnya antisipatif untuk memenuhi hak pegawai, tapi tetap dalam koridor aturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Islamuddin kepada detikSulsel, Kamis (4/4/2024).

Islamuddin mengatakan pinjaman ini untuk menjaga arus kas. Dia memastikan pinjaman ini bukan untuk membayar utang Pemkab Bone atau membiayai program kegiatan baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi hanya digunakan untuk membiayai pengeluaran wajib dan mengikat yang sumber pendanaannya jelas namun belum terealisasi, seperti THR ASN dan PPPK," ujarnya.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak bisa mengandalkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2023 lalu. Pasalnya dana itu sudah digunakan untuk membayar utang pihak ketiga.

ADVERTISEMENT

"Jadi sebenarnya alokasi dana untuk pembayaran THR tercukupi, namun adanya tanggung jawab untuk membayar utang pihak ketiga 2023 di awal tahun 2024," tutur Andi Islamuddin.

"Kemudian adanya iktikad baik Pemda mengakomodir permohonan tersebut dengan menggunakan SiLPA 2023 dan sisa saldo DAU Januari dan Februari mengakibatkan tidak tersedianya dana di kas Pemda pada bulan April," sambungnya.

Hal itulah yang menjadi penyebab sehingga Pemkab Bone mengajukan pinjaman jangka pendek. Dia pun meminta semua pihak tidak mengkhawatirkan pinjaman yang diajukan ke bank tersebut.

"Makanya masalah ini tidak perlu dikhawatirkan. Ini hanya dinamika keuangan dan pada akhirnya akan ketemu kembali," tutur Islamuddin.

Islamuddin pun akan berupaya membayar THR ASN jika pinjaman itu belum dicairkan Bank Sulselbar. Dia menegaskan THR ASN merupakan kewajiban yang harus dibayarkan.

"Kalaupun seandainya pengajuan pinjaman itu tidak dikabulkan, tetap akan kita bayar sambil menunggu pendapatan lainnya masuk di kas. Tidak ada alasan untuk tidak membayar THR," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Bone meminta OPD menghentikan sementara pekerjaan dan perikatan kontrak kepada pihak ketiga demi fokus membayar THR. Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor: 900/559/BKAD dengan perihal penting yang diteken Andi Islamuddin pada 2 April 2024.

"Untuk kebutuhan perangkat daerah di-pending dulu. Kas daerah yang ada saat ini fokus untuk membayar THR," ujar Plt Kepala BKAD Bone Andi Irsal Mahmud, Kamis (4/4).

Dalam surat itu kepala OPD diminta tidak melakukan pekerjaan atau perikatan kontrak kepada pihak ketiga sebelum ada persetujuan ketersediaan anggaran dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bagi sumber dana DAU Block Grant, DAU Spesific Grant (SG), Dana Bagi Hasil (DBH), Bantuan Keuangan Provinsi (BKP), dan Pendapatan Asli Daerah(PAD) Tahun Anggaran 2024.




(sar/asm)

Hide Ads