Pemkab Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), harus memutar otak untuk membayar gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN di tengah keterbatasan anggaran. Pemkab pun terpaksa mencari tambahan dana lewat pengajuan pinjaman ke bank hingga menyetop sementara pekerjaan kontrak dengan pihak ketiga.
Pj Bupati Bone Andi Islamuddin mengaku sudah mengajukan pinjaman Rp 115,8 miliar ke Bank Sulselbar. Pihaknya menunggu pengajuan nominal itu diterima pihak bank atau tidak.
"Pengajuan pinjaman sebesar Rp 115,8 miliar," ungkap Islamuddin kepada detikSulsel, Kamis (4/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Islamuddin menegaskan pinjaman ini tidak akan membebani keuangan daerah. Dia berdalih pinjaman itu hanya bersifat jangka pendek.
"Ini sifatnya antisipatif untuk memenuhi hak pegawai, tapi tetap dalam koridor aturan perundang-undangan yang berlaku," bebernya.
Dia menegaskan pinjaman itu bukan untuk membayar tunggakan utang yang ada atau membiayai program baru. Kebijakan ini murni untuk mengakomodir belanja pegawai.
"Hanya digunakan untuk membiayai pengeluaran wajib dan mengikat yang sumber pendanaannya jelas namun belum terealisasi, seperti THR ASN dan PPPK," ujar Islamuddin.
Andi Islamuddin kembali menegaskan jika pengajuan pinjaman ini tidak akan menimbulkan masalah baru. Dia menyebut upaya ini hal yang biasa terjadi dalam birokrasi.
"Makanya masalah ini tidak perlu dikhawatirkan. Ini hanya dinamika keuangan dan pada akhirnya akan ketemu kembali," imbuhnya.
Dia menambahkan pemerintah akan tetap berupaya mencari sumber anggaran untuk membayar THR ASN. Andi Islamuddin menekankan pembayaran THR merupakan kewajiban.
"Kalaupun seandainya pengajuan pinjaman itu tidak dikabulkan, tetap akan kita bayar sambil menunggu pendapatan lainnya masuk di kas. Tidak ada alasan untuk tidak membayar THR," tegas Andi Islamuddin.
Pemkab Bone juga harus menekan belanja program kegiatan yang tidak penting demi efisiensi anggaran. Kebijakan pengetatan belanja itu tertuang dalam surat bernomor: 900/559/BKAD yang diteken Andi Islamuddin pada 2 April 2024.
Dalam surat itu kepala OPD diminta tidak melakukan pekerjaan atau perikatan kontrak kepada pihak ketiga sebelum ada persetujuan ketersediaan anggaran dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bagi sumber dana DAU Block Grant, DAU Spesific Grant (SG), Dana Bagi Hasil (DBH), Bantuan Keuangan Provinsi (BKP), dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024.
"Untuk kebutuhan perangkat daerah di-pending dulu. Kas daerah yang ada saat ini fokus untuk membayar THR," ujar Plt Kepala BKAD Bone Andi Irsal Mahmud yang dikonfirmasi terpisah.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Pembayaran THR ASN Bertahap
Irsal mengatakan, Pemkab Bone awalnya berharap dana transfer pusat sebesar Rp 108 miliar untuk membayar THR ASN. Belakangan, pemerintah pusat ternyata hanya bisa menyalurkan Rp 74 miliar.
Anggaran itupun tidak cukup karena Pemkab Bone juga masih harus membayar gaji ASN untuk April 2024. Dana transfer itu kini hanya tersisa Rp 16 miliar, sehingga THR dipastikan hanya bisa dibayar secara bertahap.
"Saldo kas (dari dana transfer pusat) sisa Rp 16 miliar, mulai kemarin kami sudah membayar THR untuk beberapa OPD," ujar Irsal.
Irsal mengatakan pembayaran THR akan berproses hingga Jumat (5/4) hari ini. Namun THR yang diberikan belum bisa disalurkan secara penuh.
"Pembayaran THR dilakukan secara bertahap hingga hari Jumat, besok (hari ini)," imbuhnya.
Dia mengaku sisa THR akan dibayarkan setelah lebaran. Irsal berharap ASN bisa memahami kondisi keuangan yang dialami Pemkab Bone.
"Mohon maaf kepada ASN kondisi kemampuan keuangan daerah tidak sanggup membayar sebelum Lebaran. Mungkin hanya sebagian kecil yang bisa," tandas Irsal.