Sidak di 6 Perusahaan, Pemkot Parepare Temukan Ada Karyawan Belum Terima THR

Sidak di 6 Perusahaan, Pemkot Parepare Temukan Ada Karyawan Belum Terima THR

Muhclis Abduh - detikSulsel
Jumat, 05 Apr 2024 13:45 WIB
Tim dari Disnaker Parepare saat turun melakukan sidak pembayaran THR kepada karyawan.
Foto: Tim dari Disnaker Parepare saat turun melakukan sidak pembayaran THR kepada karyawan. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Parepare -

Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) di enam perusahaan untuk memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Dari hasil pengecekan, ditemukan ada perusahaan belum membayar THR ke karyawannya.

Sidak pembayaran THR itu dilakukan di berbagai titik pada Kamis (5/4). Enam perusahaan yang dikunjungi bergerak di berbagai bidang, mulai dari swalayan hingga SPBU.

"Kami turun sidak untuk memastikan perusahaan memberikan THR kepada tenaga kerjanya," ungkap Kepala Disnaker Parepare Basuki Busrah kepada detikSulsel, Jumat (5/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Busrah mengungkap ada satu perusahaan yang ditemukan belum membayar THR. Di perusahaan lainnya, adapula sejumlah karyawan baru yang tidak diberikan THR.

Mereka tidak diberikan THR karena masa kerja masih di bawah setahun. Kendati begitu kata Busrah, pihaknya mengimbau perusahaan tetap membayarkan THR untuk karyawan baru secara proporsional berdasarkan masa kerjanya.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil pemantauan pada beberapa perusahaan, rata-rata sudah menyalurkan atau membayarkan THR kepada semua karyawannya. Tetapi memang ada beberapa perusahaan yang akan membayarkan itu paling lambat hari ini" jelasnya.

Busrah menjelaskan pola sidak dilakukan dengan langsung mengecek pembayaran THR di pemilik perusahaan. Selain itu juga langsung bertanya ke tenaga kerja perusahaan.

"Pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Jadi kami memastikan perusahaan memberikan THR kepada tenaga kerjanya," ungkap Busrah.

Basuki menekankan semua pekerja wajib diberi THR meski masa kerjanya di bawah satu tahun. Dia menemukan ada beberapa perusahaan yang tidak membayar THR pekerja karena masa kerjanya belum setahun.

"Adapun perusahaan yang belum membayarkan THR kepada pekerja yang mempunyai masa kerja di bawah 1 tahun. Kami imbau harus membayarkan THR-nya secara proporsional berdasarkan lama masa kerjanya," imbuhnya.




(sar/asm)

Hide Ads