DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan memanggil Pemkab Bone terkait pengajuan pinjaman sebanyak Rp 115,8 miliar di Bank Sulselbar untuk membayar THR ASN. Pihaknya juga akan meminta klarifikasi pemerintah sehingga tidak mengalokasikan anggaran penyertaan modal ke Bank Sulselbar.
"Sabtu (6/3) saya undang Pemkab Bone hearing untuk ditanyakan pengajuan pinjamannya di Bank Sulselbar. Selain itu juga terkait dana penyertaan modal yang tidak ada tahun ini," ujar Ketua Komisi II DPRD Bone Andi Muh Idris Alang kepada detikSulsel, Kamis (4/4/2024).
Andi Alang mengatakan, pengajuan pinjaman seharusnya dikoordinasikan ke DPRD Bone. Dia mengklaim kebijakan itu harus mendapat persetujuan dari pihak legislatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mau pinjam uang harus mengajukan persetujuan ke DPRD. Kalau memang urgent tentu kita berikan, kalau peruntukannya tidak jelas tentu kami menolak," katanya.
Pihaknya pun menuntut penjelasan dari Pemkab Bone yang dituding mengajukan pinjaman secara sepihak. Menurutnya, masyarakat juga berhak mengetahui kebijakan yang dilakukan pemerintah.
"Makanya kita akan panggil untuk memperjelas peruntukan pinjaman ini apa betul untuk pembayaran gaji dan THR ASN. Karena pinjaman ini dibayar dari APBD, itu dari uang rakyat," sambung Andi Alang.
Dia menegaskan, DPRD Bone tidak pernah melarang mengajukan pinjaman selama sesuai regulasi. Namun Pemkab juga harus pahami agar mengikuti regulasi terkait pinjaman.
"Kami tegaskan DPRD tidak melarang untuk mengajukan pinjaman, bukan berarti kita tidak setuju. Tetapi pemkab harus mengindahkan itu regulasi yang ada dan mengikuti prosedurnya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengajuan pinjaman Pemkab Bone ke Bank Sulselbar sebanyak Rp 115,8 miliar untuk membayar gaji dan THR ASN. Pj Bupati Bone Andi Islamuddin berdalih pinjaman ini hanya bersifat jangka pendek.
"Pengajuan pinjaman sebesar Rp 115,8 miliar. Ini sifatnya antisipatif untuk memenuhi hak pegawai, tapi tetap dalam koridor aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Andi Islamuddin, Kamis (4/4).
Andi Islamuddin mengatakan, pemerintah meminta masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan soal pengajuan pinjaman ini. Ini pinjaman jangka pendek untuk pengelolaan kas, hanya untuk memastikan ketersediaan kas tanpa menambah program atau kegiatan baru.
"Makanya masalah ini tidak perlu dikhawatirkan. Hanya digunakan untuk membiayai pengeluaran wajib dan mengikat yang sumber pendanaannya jelas namun belum terealisasi, seperti THR ASN dan PPPK," katanya.
(sar/asm)