Pemerintah Arab Saudi memberikan aturan tegas kepada Indonesia menjelang haji 2026. Ada wacana pengurangan kuota haji hingga 50 persen oleh pihak Saudi.
Kebijakan pembatasan kuota haji khusus maksimal 8% yang tercantum dalam draf RUU dinilai ciptakan ketidakpastian bagi jemaah yang telah mendaftar bertahun-tahun
Mereka yang telah selesai menunaikan ibadah haji, biasanya mendapat gelar haji. Untuk laki-laki disebut dengan 'haji' dan perempuan mendapat gelar 'hajjah'.
Ketua 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Firman Taufik menyebut pihaknya mengikuti proses hukum yang berlaku terkait isu dugaan korupsi kuota haji 2024.